PELECEHAN OKNUM DOKTER KEPADA PERAWAT DI MALUKU UTARA
Kronologi kejadian.
Membahas
isu hangat yang diperbincangkan pada
akhir bulan November lalu yang mana terjadi suatu pelecehan oleh oknum dokter
terhadap profesi perawat, Salah satu dokter berinisial CRN membuat pernyataan
yang dianggap merendahkan profesi perawat. CRN juga membuat pernyataan
intimidasi terhadap perawat yang bekerja di klinik tempat prakteknya di Kota
Ternate Tengah yang kronologisnya
sebagai berikut :
- Perawat
berbicara kepada dr. P melalui WhatssApp
dengan mengatakan bahwa "Saya mengundurkan diri dari puskesmas"
dan perawat tidak mengatakan bahwa hal tersebut hanya bercanda.
- Setelah
kejadian tersebut diketahui oleh dr. CRN ia meminta agar tidak berlebihan
bercandanya sembari berkata kasar kepada perawat melalui WhatssApp.
- Selain
itu, dr. CRN mengancam untuk memukuli perawat tersebut jika guyonan
tersebut disampaikan ke dr. CRN.
- Selanjutnya
dr. CRN merendahkan profesi perawat dengan berkata bahwa "Perawat itu
hanya pembantu dokter" dan meminta agar perawat tidak boleh banyak
inisiatif.
Dalam
interfrofesional collaboration,
perawat sebagai tenaga kesehatan itu bermitra dengan dokter, ahli gizi, farmasi
dan tenaga kesehatan lain nya tetapi oknum tersebut malah mengatakan bahwa “Perawat
adalah pembantu dokter”. Oknum dokter tersebut melanggar pasal 442 RUU KUHP
tentang penghinaan yang berbunyi “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran
atau pencemaran tertulis yang dilakukan seseorang baik di muka umum dengan
lisan atau tulisan, maupun di depan muka orang yang dihina tersebut secara lisan
atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepada
nya di pidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori ll”. Kasus ini pun telah
diadvokasikan kepada DPD PPNI HALMAHERA SELATAN dengan peryataan sikap sebagai
berikut :
- Mengutuk
keras pernyataan dr. CRN yang berusaha mendiskreditkan dan menjatuhkan
profesi perawat secara umum.
- Menuntut
permintaan maaf secara terbuka dan menarik semua pernyataan yang
melecehkan profesi perawat kepada seluruh perawat Maluku Utara khususnya
dan seluruh perawat Indonesia pada umum nya
- Mendesak kepada DPW PPNI Maluku Utara
untuk segera mengambil langkah refresif dan jika diperlukan segera
mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apabila
pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka kami siap melakukan aksi
sebagai bentuk protes terhadap penyataan dr. CRN tersebut.
#HIMIKA
#HIMIKASSG
#HIMIKAInspiratif
Persoalannya sudah selesai, dokter tsb sudah minta maaf dan berakhir damai 29 November 2019 lalu:
BalasHapus- https://maluttoday.com/2019/11/29/kasus-dokter-rendahkan-profesi-perawat-berakhir-damai/
- https://halmaherapost.com/2019/11/29/kasus-penghinaan-dokter-kepada-perawat-berakhir-damai/
- https://www.koranmalut.co.id/2019/11/kesalahpahaman-dokter-dan-perawat_30.html