CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pada bulan September 2017 ini Kementerian
Kesehatan membuka kesempatan lowongan CPNS Terbaru bagi Pegawai
Tidak Tetap (PTT). Kementerian Kesehatan membutuhkan beberapa tenaga PNS yang
mempunyai jiwa kerja tinggi, tegas dan jujur dalam menjalankan tugas dan
kewajiban. Pasalnya tugas dari Kementerian Kesehatan sendiri berkaitan dengan
bidang Koordinasi dan Pengelolaan Penanganan Kasus Kesehatan di Negara
Indonesia. Sehingga bagi kalian yang memiliki semangat untuk bekerja bersama
pemerintah dan berniat bersama memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menuju lebih baik, maka bisa melalui Kementerian Kesehatan ini. Karena tugas
dari Kementerian Kesehatan sudah jelas berhubungan dengan Penyusunan
Kebijakanan yang menyangkut bidang Kesehatan di indonesia yang tujuannya adalah
untuk menguatkan Ketahanan Fisik dan Kekuatan Negara Indonesia.
Untuk informasi kriteria dan syarat Lowongan CPNS Terbaru
Kementerian Kesehatan Tahun 2017 silahkan baca dibagian bawah posting. Pada
bulan Juni 2016 ini Kementerian Kesehatan membuka kesempatan lowongan CPNS
Terbaru atau Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi
kalian Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan. Kementerian
Kesehatan atau KEMENKES pada tahun 2016 ini membuka seleksi CPNS
berbagai formasi. Jumlah Formasi CPNS KEMENKES itu
terdiri dari berbagai jabatan dan kualifikasi pendidikan. Bagi anda yang
berasal dari latar belakang pendidikan D3, Sarjana (S1), S2, S3 terutama yang
berasal dari jurusan kesehatan seperti : Kebidanan, Keperawatan, Dokter,
Apoteker, dll bisa mengikuti Seleksi CPNS pada Formasi Lowongan
CPNS Kementerian Kesehatan atau disingkat CPNS
KEMENKES tahun 2017.
Adapun
disini ada beberapa kriteria bagi pelamar yaitu kebutuhan dari masing-masing jabatan
diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
1. Pelamar
Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude dengan pujian) dari Perguruan
Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi A/Unggul pada saat lulus dan
dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau
transkrip nilai.
2. Pelamar
Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki
keterbatasan fisik dengan kriteria
- Mampu
melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- mampu
melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran
dan berdiskusi.
- Mampu
bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursiroda;
3. Pelamar
Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria :
- menamatkan
pendidikan SD atau yang sederajat, SMP/SLTP atau yang sederajat, dan
SMU/SLTA atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
- garis
keturunan orang tua (ayah kandung) asli Papua dan Papua Barat yang
dibuktikan dengan :
- Surat Akte Kelahiran Pelamar,
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Bapak (ayah)
kandung, dan
- surat keterangan domisili surat keterangan dari
Lurah/Kepala Desa).
4. Pelamar Umum adalah
pelamar yang tidak termasuk kriteria diatas.
IV. PERSYARATAN PELAMAR
- Warga
negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
- Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) atau lebih (dibuktikan dengan SKCK dari
Kepolisian).
- Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil,
prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
- Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis.
- Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan SURAT
KETERANGAN DARI DOKTER/RUMAH SAKIT PEMERINTAH yang masih berlaku).
- Tidak
memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit
Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta
dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
- Bersedia
ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak
mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai
dengan peminatan.
- Setiap
pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik
dan browsing internet);
- Pelamar
berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang
sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun
kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00;
- Khusus
formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi
Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang
terakreditasi dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 2,75;
- Akreditasi
program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat
keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi;
- Bagi
jabatan Dosen, pelamar wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara
aktif, ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang
diterbitkan mulai Agustus 2015
- Bagi
pelamar untuk tenaga kesehatan kecuali entomolog dan epidemiolog harus
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan
profesi (bukan STR Internship);
- Untuk
formasi Cum Laude, pelamar harus lulusan dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat
lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada
ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude; - Untuk
formasi disabilitas, pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan
khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
- Untuk
formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar menamatkan pendidikan SD,
SMP, dan SMU di wilayah Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi
ijazah yang dilegalisir atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak)
asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar,
fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga
dari kelurahan/desa;
- Untuk
penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan :
- Diutamakan laki-laki;
- Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian
waktu kerja);
- Bersedia bekerja on call selama 24 jam;
- Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal
dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana
menggunakan tangga tali dan tangga biasa;
- Memiliki kemampuan berenang;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Persiapan Registrasi
Sebelum mendaftar ke instansi yang
dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
- Kartu
Keluarga
- Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip
Nilai
- Pas
foto
- Dokumen
lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
2.
Dokumen persyaratan pelamar terdiri dari :
- Surat
lamaran ditujukan Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rl di
Jakarta, ditulis tangan/diketik menggunakan komputer bermaterai Rp.
6.000,- ditandatangani dengan pena warna hitam.
- Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman
Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil).
- Apabila
domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus
membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang
bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut minimal 1 (satu) tahun.
- Ijazah
dan Transkrip Nilai Ijazah asli.
- Surat
Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan
ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwama hitam (format surat
pernyataan dapat diunduh dilaman: https://sscn. bkn.po. id).
- Pas
photo berlatar belakang warna merah berukuran 3×4 (1 lembar).
3.
Tahapan Pendaftaran
A.
Pendaftaran Online
- Pelamar
terlebih dahulu melihat pengumuman dan alokasi formasi CPNS Kementerian
Kesehatan Tahun 2017 yang tersedia melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id)
dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) mulai
tanggal 5 s.d 19 September 2017
- Pendaftaran
dilakukan secara online melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id)
dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIK Kepala Keluarga atau
Nomor Kartu Keluarga untuk mendapatkan akun calon peserta seleksi,
dilanjutkan dengan pendaftaran sesuai jenis formasi (umum, Cum
Laude/lulusan terbaik, disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat dan
pengisian biodata serta pilihan instansi Kementerian Kesehatan mulai
tanggal 11 s.d 25 September 2017
- Peserta
tidak dapat melakukan perubahan terhadap jenis formasi dan instansi yang
dipilih
Setelah proses pendaftaran di portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) berhasil dilakukan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk login ke website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) dan langsung melakukan pendaftaran online lanjutan mulai tanggal 12 s.d 26 September 2017 (setelah 1 x 24 jam sejak pendaftaran di portal PANSELNAS https://sscn.bkn.go.id) - Pelamar
melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan sesuai
dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara
cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen
pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi
- Pelamar
hanya dapat memilih 1 (satu) formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan
- Pelamar
tidak dapat mengubah pilihan peminatan yang sudah dipilih pada saat
pendaftaran
- Pelamar
dapat memilih lokasi ujian yang paling dekat dengan domisili pelamar
- Pelamar
mencetak formulir pendaftaran online minimal 2 (dua) lembar, dan menempel
1 (satu) lembar pas
- foto
terbaru berukuran 4 x 6 cm berwarna serta menandatangani formulir
pendaftaran tersebut.
B.
Pengiriman Berkas Pendaftaran
- Berkas
pendaftaran dikirim ke Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi
sesuai lokasi ujian yang dipilih
- Berkas
pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat
khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 13 s.d 27 September 2017sesuai alamat PO BOX yang
ditentukan;
- Panitia
hanya menerima berkas yang didapat mengirimkan melalui PO BOX Sub Tim
Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih
dan mulai diterima di PO BOX dimaksud mulai tanggal 13 September 2017 dan
selambat-lambatnya tanggal 30 September pukul 15.00 WIB (Indonesia Bagian
Tengah dan Timur menyesuaikan). Berkas yang diterima PO BOX setelah
tanggal 30 September 2017 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos
pengiriman) tidak akan diproses
- Setiap
pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran
dan tidak ada pengiriman berkas susulan
- Berkas
yang diterima sebelum tanggal 13 September 2017 dianggap tidak berlaku
- Berkas
pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai
berikut :
- Asli hasil cetak (print out) formulir
pendaftaran online (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani
pelamar dan ditempel pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 cm
sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu
dilegalisir
- Fotokopi Ijazah (D.III/D.IV/S1/S2) yang telah
dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah (Surat Keterangan
Lulus dinyatakan tidak berlaku)
- Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi
luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penyetaraan ijazah dari
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi disertai dengan
konversi IPK (tidak perlu dilegalisir)
- Fotokopi transkrip nilai dari perguruan tinggi
yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah
Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/Surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi - Bagi pelamar untuk jabatan kesehatan yang
mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STIR), harus melampirkan fotokopi
STIR yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan STIR
Internship)
Bagi pelamar yang mengisi pilihan sedang/pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan/Nusantara Sehat dan pasca Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PPDS-BK) yang tidak terikat Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), melampirkan fotokopi SK Pengangkatan atau Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Surat Keterangan pasca PPDS-BK yang tidak terikat WKDS - Bagi pelamar yang merupakan tenaga pegawai Badan
Layanan Umum (BLU) sesuai dengan unit kerja peminatan, melampirkan
fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai tenaga pegawai BLU (dilegalisir pimpinan)
- Asli surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
berisi :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta - Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis
- Tidak pernah serta tidak akan terlibat dalam
penggunaan dan atau pendistribusian barang-barang yang termasuk dalam
golongan obat-obatan terlarang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat
keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku,
wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi)
Tidak merokok - Apabila diterima menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Kesehatan, bersedia ditempatkan dan bekerja sesuai
unit kerja peminatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Adapun
mengenai persyaratan ada sedikit perubahan yaitu
Sumber
: cpnskementrian.info
Komentar
Posting Komentar