Apa Kabar Konsil Ku?



Digagas oleh Dewan Perawat Internasional yang terdiri dari 130 negara, tergabung dalam satu wadah yang disebut dengan ICN (International Council Of Nurse) seluruh anggota ICN sepakat setiap tanggal 12 mei diperingati sebagai hari kelahiran Ilmu Keperawatan modern. Sesuai dengan tanggal lahir Florence Nightingle, seorang wanita asal benua eropa, dianggap sebagai pelopor ilmu Keperawatan modern.
Walaupun Indonesia terdaftar bergabung dengan Dewan Konsil Keperawatan Internasional sejak tahun 2003, namun Indonesia belum punya Badan Konsil Keperawatan. Namun kelucuan itu mulai kelihatan serius, eksekutif dan legislatif telah melahirkan produk Undang- Undang pada tahun 2014. Produk Undang-Undang yang dimaksud merupakan titik awal masa depan Keperawatan Indonesia. Tentang pembentukan Konsil Keperawatan pun ada diatur dalam UU No.38 Tahun 2014 yang dimaksud. Hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden dalam pelaksanaannya.

Apa itu Konsil Keperawatan ?
Konsil Keperawatan adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 pada pasal 52, yakni "Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang."
Tujuan dibentuk Konsil Keperawatan ini adalah, "Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat. (BAB IX, Pasal 47, Ayat 1, UU No. 38 Tahun 2014). Sedangkan fungsi Konsil Keperawatan sebagai pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
Mengapa konsil keperawatan belum terbentuk ?
Karena belum keluarnya Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur tentang pembentukan Konsil Keperawatan ini. Masih menurut UU No.38 Tahun 2014 , pada pasal 52 ayat 3, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden."
Dan, paling mengkhawatirkan, Mengutip dari UU No.38 Tahun 2014,  Pasal 63, tertulis bahwa, "Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." Artinya, Konsil Keperawatan harus segera dibentuk, sebab batas waktunya Oktober 2016. Konsil Keperawatan adalah amanat Undang-Undang yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara negara, demi terciptanya Praktik  Keperawatan yang bermutu, dan perlindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat.(AntonWijaya).
Tapi sampai saat ini belum ada. Harusnya lima tahun setelah UU Nomor 38 Tahun 2014, konsil keperawatan itu sudah terbentuk. Itulah yang sangat kita harapkan dari PPNI.

Solusi
Dalam Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 tahun 2014 pasal  17 disebutkan bahwa untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat, menteri dan KonsilKeperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Perawat harus melakukan registrasi sebagai bukti kompetensi dalam menjalankan pelayanan keperawatan dan memberi perlindungan secara hukum bagi perawat dalam menjalankan kewajiban profesinya. Dalam pasal 18 ayat (5) poin f. UU RI No.38/2014 dikatakan bahwa dalam perpanjangan STR harus memenuhi memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Sedangkan dalam Undang-Undang R.I Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikatakan bahwa salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah memberikan pendidikan bekelanjutan kepada pegawai profesionalnya minimal 10 jam selama setahun agar upgrade keilmuan staf bisa terus ditingkatkan.
Namun, setelah hampir tiga tahun sejak UU Keperawatan disahkan, belum terlihat dampak yang signifikan terhadap perkembangan profesi keperawatan. Hal ini berkaitan erat dengan belum  terbentuknya Konsil Keperawatan yang seharusnya telah dibentuk setelah dua tahun UUKkeperawatan disahkan. Konsil Keperawatan adalah suatu badan otonom, mandiri, dan independen akan menjamin kredensial perawat indonesia menjadi lebih capable, acceptable, and credible.
Sudah selayaknya pemerintah segera memberikan otonomi kepada profesi perawat dalam menentukan arah perkembangan profesinya layaknya perlakuan pemerintah terhadap KonsilKedokteran, yang bertujuan  meningkatkan kualitas Praktik Keperawatan dan juga kualitas Pendidikan Keperawatan. Salah satu tugas beratnya adalah menata pendidikan dan praktik keperawatan agar kembali ke jalur profesionalnya yang benar serta perlindungan hukum terhadap perawat yang melakukan praktik keperawatannya serta masyarakat selaku pengguna jasa layanan keperawatan.

#ApaKabarKonsilKu?
#KASTRAD
#HIMIKASSG


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim Perwakilan HIMIKA SSG Berhasil Meraih Juara 1 KTI dan Poster Ilmiah di PILKETNAS Tanjung Pura

Open Recruitment Futsal Klub

STANDAR DIANGNOSIS KEPERAWATAN INDONESIA