Apa Kabar Konsil Ku?
Digagas oleh Dewan Perawat Internasional yang terdiri dari 130 negara,
tergabung dalam satu wadah yang disebut dengan ICN (International
Council Of Nurse) seluruh anggota ICN sepakat setiap tanggal 12 mei
diperingati sebagai hari kelahiran Ilmu Keperawatan modern. Sesuai dengan
tanggal lahir Florence Nightingle, seorang wanita asal benua eropa, dianggap
sebagai pelopor ilmu Keperawatan modern.
Walaupun Indonesia terdaftar bergabung dengan Dewan Konsil Keperawatan
Internasional sejak tahun 2003, namun Indonesia belum punya Badan Konsil
Keperawatan. Namun kelucuan itu mulai kelihatan serius, eksekutif dan
legislatif telah melahirkan produk Undang- Undang pada tahun 2014. Produk
Undang-Undang yang dimaksud merupakan titik awal masa depan Keperawatan
Indonesia. Tentang pembentukan Konsil Keperawatan pun ada diatur dalam UU No.38
Tahun 2014 yang dimaksud. Hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden dalam
pelaksanaannya.
Apa itu Konsil Keperawatan ?
Konsil Keperawatan adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang
bersifat independen. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2014 pada pasal 52, yakni "Keanggotaan Konsil Keperawatan
terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium
Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat. Jumlah anggota Konsil Keperawatan
paling banyak 9 (sembilan) orang."
Tujuan dibentuk Konsil Keperawatan ini adalah, "Untuk meningkatkan
mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum
kepada Perawat dan masyarakat. (BAB IX, Pasal 47, Ayat 1, UU No. 38 Tahun
2014). Sedangkan fungsi Konsil Keperawatan sebagai pengaturan, penetapan, dan
pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
Mengapa konsil keperawatan belum terbentuk ?
Karena belum keluarnya Perpres (Peraturan Presiden) yang
mengatur tentang pembentukan Konsil Keperawatan ini. Masih menurut UU No.38
Tahun 2014 , pada pasal 52 ayat 3, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai
susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil
Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden."
Dan, paling mengkhawatirkan, Mengutip dari UU No.38 Tahun
2014, Pasal 63, tertulis bahwa, "Konsil Keperawatan dibentuk paling
lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." Artinya, Konsil
Keperawatan harus segera dibentuk, sebab batas waktunya Oktober 2016. Konsil
Keperawatan adalah amanat Undang-Undang yang tidak boleh diabaikan oleh
penyelenggara negara, demi terciptanya Praktik Keperawatan yang bermutu,
dan perlindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat.(AntonWijaya).
Tapi sampai saat ini belum ada. Harusnya
lima tahun setelah UU Nomor 38 Tahun 2014, konsil keperawatan itu sudah
terbentuk. Itulah yang sangat kita harapkan dari PPNI.
Solusi
Dalam Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 tahun 2014 pasal 17 disebutkan bahwa untuk melindungi
masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh perawat, menteri dan KonsilKeperawatan bertugas
melakukan pembinaan dan pengawasan mutu perawat sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Perawat harus melakukan registrasi sebagai bukti kompetensi dalam
menjalankan pelayanan keperawatan dan memberi perlindungan secara hukum bagi
perawat dalam menjalankan kewajiban profesinya. Dalam pasal 18 ayat (5) poin f.
UU RI No.38/2014 dikatakan bahwa dalam perpanjangan STR harus memenuhi memenuhi
kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan
ilmiah lainnya.
Sedangkan dalam Undang-Undang R.I Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dikatakan bahwa salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah
memberikan pendidikan bekelanjutan kepada pegawai profesionalnya minimal 10 jam
selama setahun agar upgrade keilmuan staf bisa terus ditingkatkan.
Namun, setelah hampir tiga tahun sejak UU Keperawatan disahkan, belum
terlihat dampak yang signifikan terhadap perkembangan profesi keperawatan. Hal
ini berkaitan erat dengan belum
terbentuknya Konsil Keperawatan yang seharusnya telah dibentuk setelah
dua tahun UUKkeperawatan disahkan. Konsil Keperawatan adalah suatu badan
otonom, mandiri, dan independen akan menjamin kredensial perawat indonesia
menjadi lebih capable, acceptable, and credible.
Sudah selayaknya pemerintah segera memberikan otonomi kepada profesi
perawat dalam menentukan arah perkembangan profesinya layaknya perlakuan
pemerintah terhadap KonsilKedokteran, yang bertujuan meningkatkan kualitas Praktik Keperawatan dan
juga kualitas Pendidikan Keperawatan. Salah satu tugas beratnya adalah menata
pendidikan dan praktik keperawatan agar kembali ke jalur profesionalnya yang
benar serta perlindungan hukum terhadap perawat yang melakukan praktik
keperawatannya serta masyarakat selaku pengguna jasa layanan keperawatan.
#ApaKabarKonsilKu?
#KASTRAD
#HIMIKASSG
Komentar
Posting Komentar