PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN TAHUN 2012


A.      PENDAHULUAN
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.

B.      DASAR
  1. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

C.      PENGERTIAN
  1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
  2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing dan disahkan oleh perguruan tinggi domisili Sekretariat Jenderal.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan (ko/ekstra kurikuler) yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
  4. Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional
  5. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri.

D.      TUJUAN
Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk meningkatkan penalaran, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, keprofesian, dan pembentukan karakter.

E.       PERSYARATAN
Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai berikut:
  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
  3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan).
  4. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional/wilayah yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
  5. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
  6. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:
1) Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
2) Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.
3)  Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
  1. Perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Kegiatan diselenggarakan pada bulan Maret s.d. Desember.

Catatan:
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.

F.  BANTUAN DANA
Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.

Besaran bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan dan harus ada dana dari sumber lain di luar bantuan dari Ditjen Dikti.

G. MEKANISME
  1. Proposal yang telah disetujui dan Pengantar oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos dan atau faks, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
  4. Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka dana yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.
  5. Dana bantuan yang jumlahnya lebih besar dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) akan disalurkan melalui kontrak.
  6. Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.

H.    PELAPORAN
1. Laporan disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar laporan menggunakan format terlampir, dan dialamatkan ke:

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 7
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270 Softcopy dikirimkan melalui e-mail: belmawa@dikti.go.id.
2. Perguruan tinggi dan atau organisasi kemahasiswaan yang tidak menyampaikan laporan tidak akan diberikan bantuan pada kesempatan/tahun berikutnya.

info lebih lanjut
http://www.dikti.go.id/?page_id=451&lang=id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim Perwakilan HIMIKA SSG Berhasil Meraih Juara 1 KTI dan Poster Ilmiah di PILKETNAS Tanjung Pura

Open Recruitment Futsal Klub

STANDAR DIANGNOSIS KEPERAWATAN INDONESIA