PELECEHAN OKNUM DOKTER KEPADA PERAWAT DI MALUKU UTARA


Kronologi kejadian.

Membahas isu  hangat yang diperbincangkan pada akhir bulan November lalu yang mana terjadi suatu pelecehan oleh oknum dokter terhadap profesi perawat, Salah satu dokter berinisial CRN membuat pernyataan yang dianggap merendahkan profesi perawat. CRN juga membuat pernyataan intimidasi terhadap perawat yang bekerja di klinik tempat prakteknya di Kota Ternate Tengah yang  kronologisnya sebagai berikut :
  1. Perawat berbicara kepada dr. P melalui WhatssApp dengan mengatakan bahwa "Saya mengundurkan diri dari puskesmas" dan perawat tidak mengatakan bahwa hal tersebut hanya bercanda.
  2. Setelah kejadian tersebut diketahui oleh dr. CRN ia meminta agar tidak berlebihan bercandanya sembari berkata kasar kepada perawat melalui WhatssApp.
  3. Selain itu, dr. CRN mengancam untuk memukuli perawat tersebut jika guyonan tersebut disampaikan ke dr. CRN.
  4. Selanjutnya dr. CRN merendahkan profesi perawat dengan berkata bahwa "Perawat itu hanya pembantu dokter" dan meminta agar perawat tidak boleh banyak inisiatif.
Dalam interfrofesional collaboration, perawat sebagai tenaga kesehatan itu bermitra dengan dokter, ahli gizi, farmasi dan tenaga kesehatan lain nya tetapi oknum tersebut malah mengatakan bahwa “Perawat adalah pembantu dokter”. Oknum dokter tersebut melanggar pasal 442 RUU KUHP tentang penghinaan yang berbunyi “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan seseorang baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di depan muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepada nya di pidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori ll”. Kasus ini pun telah diadvokasikan kepada DPD PPNI HALMAHERA SELATAN dengan peryataan sikap sebagai berikut :
  1. Mengutuk keras pernyataan dr. CRN yang berusaha mendiskreditkan dan menjatuhkan profesi perawat secara umum.
  2. Menuntut permintaan maaf secara terbuka dan menarik semua pernyataan yang melecehkan profesi perawat kepada seluruh perawat Maluku Utara khususnya dan seluruh perawat Indonesia pada umum nya
  3.  Mendesak kepada DPW PPNI Maluku Utara untuk segera mengambil langkah refresif dan jika diperlukan segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka kami siap melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap penyataan dr. CRN tersebut.


#HIMIKA
#HIMIKASSG
#HIMIKAInspiratif

Komentar

  1. Persoalannya sudah selesai, dokter tsb sudah minta maaf dan berakhir damai 29 November 2019 lalu:

    - https://maluttoday.com/2019/11/29/kasus-dokter-rendahkan-profesi-perawat-berakhir-damai/
    - https://halmaherapost.com/2019/11/29/kasus-penghinaan-dokter-kepada-perawat-berakhir-damai/
    - https://www.koranmalut.co.id/2019/11/kesalahpahaman-dokter-dan-perawat_30.html

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim Perwakilan HIMIKA SSG Berhasil Meraih Juara 1 KTI dan Poster Ilmiah di PILKETNAS Tanjung Pura

Open Recruitment Futsal Klub

STANDAR DIANGNOSIS KEPERAWATAN INDONESIA